Lapor Ke Polisi Kasus Penipuan

Mengumpulkan Barang Bukti

Wajib mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu. Cara lapor polisi kasus penipuan, harus membawa bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan, rekaman, foto, dan lainnya yang bisa memperkuat laporan.

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

Tips Terhindar Dari SMS Penipuan

Tips Terhindar Dari SMS  Penipuan

Jangan menunggu semakin banyak korban SMS tipu-tipu. Selain melaporkan ke OJK dan Keminfo, kamu perlu berhati-hati terhadap beredarnya SMS palsu. Berikut cara terhindar dari kasus meresahkan ini, antara lain:

pid.kepri.polri.go.id  Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:

Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.

Penulis : Fredy Adi Pratama

Editor : Nora listiawati

Publisher : Fallas Fictoven

Cara lapor polisi kasus penipuan bisa dilakukan dengan tiga cara yang sudah dijelaskan di atas. Sebelum mengajukan laporan seperti kasus penipuan termasuk kasus penipuan online, ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti mengumpulkan barang bukti.

Ini cara lapor polisi kasus penipuan yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Menunggu Laporan Lanjutan

Cara lapor kasus penipuan bagian akhir, sabar menunggu laporan lanjutan yang disampaikan oleh penyidik. Prosesnya akan memakan waktu berhari-hari dan sangat bergantung dengan tingkat kesulitan kasus penipuan. Di tahap menunggu laporan lanjutan dan menanyakannya, pelapor juga tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis lapor.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.

Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi http://aduannomor.id/.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, AduanNomor.id adalah portal resmi yang difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023

Usman mengungkapkan, nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.

Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat.

"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," jelas Usman dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP

Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.

Usman menjelaskan, persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo.

Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan.

Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan.

Baca Juga: Tutorial Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran PLN: Ini Solusi dan Cara Lapor jika Gagal

Pentingnya penyampaian identitas yang benar dan lengkap juga ditekankan oleh Usman.

AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Fakta-Fakta Beredarnya SMS Penipuan

Fakta-fakta Beredarnya SMS  Penipuan

Iming-iming menang undian berhadiah mobil maupun uang tunai merupakan cara jitu untuk menjerat calon korban. Tapi syaratnya, transfer uang dulu ke nomor rekening tertentu atau bisa dipandu oleh si pelaku melalui nomor telepon yang ikut dicantumkan dalam pesan.

Bagai kerbau yang dicocok hidungnya, bagi mereka yang percaya SMS hadiah palsu, tanpa pikir panjang langsung saja mengirimkan sejumlah uang persis seperti yang diminta pelaku. Padahal itu semua hanya rekayasa si pelaku, karena faktanya hadiah itu zonk.

Banyak dari masyarakat yang secara tidak sadar sudah menjadi target penipuan. Sebagai contoh, kamu sedang melakukan transaksi jual beli, lalu kemudian tiba-tiba menerima SMS berbunyi “kirim saja ke nomor rekening xxx atas nama xxx.”

kamu pasti akan mengira, pesan itu berasal dari lawan transaksi kamu. Akhirnya, kamu langsung mentransfer dana dan baru lah menyadari kalau itu bukan si penjual yang bertransaksi dengan kamu.

Baca Juga: Ngeri Penipuan Online Berkedok Unggah Foto Selfie dan KTP, Kenali 7 Cirinya

Hukuman Pidana untuk SMS Penipuan

Dikutip dari akun Twitter Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Polri @CCICPolri menjabarkan hukuman pidana bagi:

1. Pengirim SMS undian abal-abal

2. Pura-pura menjadi customer service lalu meminta uang

3. Pura-pura jadi driver ojek online lalu minta ditransfer sejumlah saldo

Atas tindakan yang tersebut di atas, jika terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun.

Dasar hukum Penipuan/SMS Palsu adalah sebagai berikut:

Satu hal yang penting, pelaku kejahatan penipuan via SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya tidak main-main, hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Heboh SMS Mama Minta Pulsa

Heboh SMS  Mama Minta Pulsa

Menengok sekilas ke belakang, kasus penipuan berkedok undian berhadiah lewat SMS pernah marak sekitar tahun 2011. Termasuk beredarnya SMS mama minta pulsa yang begitu menghebohkan. Tak sedikit masyarakat atau pengguna ponsel yang terperdaya oleh SMS liar ini.

Guna mengurangi kasus ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta pihak operator memblokir nomor-nomor ponsel yang digunakan untuk menipu korban.

Kala itu, BRTI juga meminta operator seluler menjalankan skema aturan baru SMS lintas operator secara berbayar, mengurangi obral telepon dan SMS gratis. Tujuannya untuk meminimalisir kejahatan penipuan menggunakan modus operandi telepon seluler.

Adanya campur tangan dari regulator, operator, maupun kepolisian untuk menindaktegas pelaku SMS penipuan cukup berhasil mengurangi beredarnya SMS palsu di Tanah Air. Sayangnya tidak berlangsung lama, SMS meresahkan itu muncul lagi dan menghantui masyarakat.

Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan Financial Customer Care (FCC) sebagai sarana pengaduan SMS palsu yang diterima masyarakat. Di pertengahan tahun lalu saja, OJK sudah menerima belasan ribu aduan masyarakat terkait modus penipuan lewat SMS.

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

baru saja kebobolan rekening akibat pencurian kartu SIM

. Kanit II Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda mengatakan kasus Ilham bukan merupakan kasus peretasan tapi kasus rekayasa sosial (social engineering) alias penipuan.

Dhany mengatakan rekayasa sosial digunakan pelaku untuk mengumpulkan data-data Ilham yang tersebar di media sosial. Pelaku juga diduga menipu Ilham untuk memperoleh data-data kredensial.

Pasalnya pelaku mengambil alih kartu SIM Ilham dengan cara modus penukaran kartu (SIM Swap) Indosat yang dilakukan di gerai resmi operator. Pelaku dikabarkan menggunakan KTP atas nama Ilham, tapi pelaku mengganti foto di KTP tersebut dengan foto pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

" Kasus Ilham Bintang itu sebenarnya kalau ditarik kebelakang adalah rekayasa sosial," ujar Dhany kepada awak media di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Dhany mengatakan di dalam aturan, kejahatan dalam sektor Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terbagi menjadi dua, yakni computer crime & computer related crime.

Secara singkat, computer crime adalah kejahatan peretasan yang menargetkan komputer. Kejahatan dilakukan dengan mengirim virus.

Sedangkan computer related crime adalah kejahatan yang menargetkan tak hanya komputer tapi menargetkan ke manusia dengan menggunakan perangkat

"Kasus Ilham Bintang bukan computer crime tapi computer related crime," ujar Dhany.

Dalam kesempatan yang sama, Ahli keamanan siber dari Universitas Binus, Charles Lim  menjelaskan kata peretasan selalu digunakan ketika berhubungan dengan kejahatan yang berkaitan dengan teknologi. Padahal sesungguhnya kejahatan teknologi tak melulu berkaitan dengan peretasan.

Charles mengatakan peretasan adalah kegiatan yang menargetkan teknologi untuk diserang. Misalnya pengambilan data di situs atau menampilkan sesuatu yang tidak seharusnya di situs tersebut.

Sedangkan rekayasa sosial adalah teknik psikologis yang mempengaruhi pikiran manusia untuk melakukan hal yang pelaku inginkan. Misalnya permintaan kode OTP korban dengan dalih menang hadiah atau permintaan kode OTP dengan dalih untuk menghentikan transaksi tak dikenal.

"Jadi meretas sistem dan rekayasa sosial ini berbeda jauh. Kalau sistem itu diretas, kalau manusia itu ditipu," kata Charles.

Pria yang juga menjabat sebagai Head of Swiss German University Lab ini menjelaskan ada tiga komponen dalam keamanan siber, yaitu manusia, proses, dan teknologi.

Komponen teknologi dalam hal ini sistem keamanan paling sering disalahkan apabila terjadi kejahatan siber. Padahal manusia merupakan komponen yang paling lemah dalam keamanan siber.

"Manusia paling lemah di keamanan siber. Jadi biasanya manusia ini yang paling sering di target. Sering kita lupa keamanan siber tidak selamanya teknologi yang diretas atau diserang," kata Charles.

Pesan atau SMS palsu dari nomor tak dikenal kembali merebak. Si pelaku mengirim pesan bahwa nomor rekeningmu menang undian dengan hadiah menggiurkan dan meminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.

Contoh bunyi pesan SMS tipu-tipu ini “Kirim saja ke rekening xxx atas nama xxx.”  Atau contoh lain “Sebagai nasabah Yth rek anda dinyatakan resmi mendapat hadiah dari berkah BRIpoin dan kode cek anda 02591234. Untuk info, klik http://berkahpoinbri.blogspot.com."

Jika baru satu atau dua kali menerima SMS spam seperti ini mungkin masih bisa dimaklumi, tapi coba kalau pesan tersebut terkirim setiap hari ke ponsel kamu, jengah juga kan karena sudah sangat mengganggu. Tanpa disadari, kamu sedang menjadi target penipuan dengan modus transfer dana melalui SMS. Waspada lah.

Baca Juga: Waduh, Spear Phishing Merajalela! Ini Lho 3 Modus Phishing dan Tips Menghindarinya

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!